Politikus PKS jadi saksi tersangka Haris Surahman kasus DPID
Merdeka.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung telah merampungkan pemeriksaannya hari ini dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di KPK. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengaku diperiksa sebagai saksi tersangka Haris Andi Surahman (HAS).
"Saya hanya melakukan konfirmasi atas keterangan-keterangan, dan dimintakan keterangan sebagai saksi atas tersangka HAS," kata Tamsil kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3).
Tamsil membantah soal dugaan adanya pelanggaran dalam proses pencairan dana DPID untuk partai tertentu. Menurut dia, awalnya pengusulan anggaran itu memang dibahas di fraksi.
"Lalu harus ada usulan dari daerah, karena harus tepat penggunaan dananya," ujar Tamsil.
Saat didesak soal hilangnya nama 126 daerah dari daftar pengajuan awal, Tamsil kembali membantah. Dia mengatakan tidak ada pencoretan nama daerah penerima DPID.
"Tidak ada, tadi sudah dikonfirmasi semua. Tidak ada yang hilang," lanjut Tamsil.
Sejumlah politikus dari partai berbeda sudah diperiksa KPK dalam perkara yang sama. Di antaranya mantan Pimpinan Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey serta mantan anggota Banggar DPR fraksi Partai Amanat Nasional dan terdakwa kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidangan, terpidana Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman. Saat itu, Wa Ode Nurhayati masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Dalam perkara itu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan putusan enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati. Saat ini dia mengajukan banding atas vonis itu. Sedangkan dalam perkara sama, majelis hakim memvonis Fahd A. Rafiq alias Fahd El Fouz, yang juga anak pedangdut (Alm.) A. Rafiq, dengan pidana penjara 2,5 tahun. Fahd sudah dieksekusi dan saat ini di bui di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur. KPK pun sudah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam perkara itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya