Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Usut Tembakan Gas Air Mata di Luar Stadion Kanjuruhan:Ada Perusakan Pembakaran

Polisi Usut Tembakan Gas Air Mata di Luar Stadion Kanjuruhan:Ada Perusakan Pembakaran Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Polri mulai mengusut peristiwa tembakan gas air mata berujung tewasnya seratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang. Termasuk menyelidiki kerusuhan yang terjadi di luar stadion seusai pertandingan Arema Fc dan Persebaya pada 1 Oktober lalu.

"Di luar pun ada kejadian. Saat pengamanan evakuasi pemain dan Persebaya itu, butuh waktu yang lama diadang dan sebagainya. Ada (dugaan) pidana juga," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10).

Selain pengadangan, sambung Dedi, di area luar stadion juga terjadi perusakan. Saat itu, petugas juga turut menembakkan gas air mata untuk mengendalikan massa.

"Perusakan, pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut," jelasnya.

"Ada beberapa yang pakai tembakan gas air mata. Keluar suara dan asap.SOP gitu kalau ada pengendalian anarkisme," tambahnya.

Sedangkan untuk kerusuhan di stadion mengakibatkan ratusan nyawa suporter hilang, enam tersangka yang dijerat dengan pasal dugaan kelalaian.

"TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam. Memang anggota Polri melakukan tembakan gas air mata untuk menghalau dan mengurai massa yang sudah anarkis. Ada perusakan pembakaran," jelasnya.

Total Enam Orang Tersangka

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan untuk data korban, Polri kembali memperbarui dengan update total korban sebanyak 678 orang data itu merupakan hasil update hari ini sekitar pukul 15.30 Wib Jumat (7/10).

Dimana hasilnya telah dikonsolidasikan dan kroscek ulang dengan pemerintah setempat setempat serta rumah sakit terkait. Dari total 678 korban, terbagi menjadi 131 orang korban meninggal, sedangkan 547 orang korban luka-luka terbagi menjadi luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP