Polisi Ungkap Peredaran Ganja Biskuit di Bogor
Merdeka.com - Satnarkoba Polresta Bogor Kota, mengungkap kasus peredaran narkotika berkedok kue biskuit. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berinisal AG dan WA.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Agus Susanto mengatakan, dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tersangka inisial AG dan WA. AG kita tangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sementara WA di sebuah toko roti di kawasan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor," kata Agus Susanto, Senin (25/7).
Agus menjelaskan, keduanya menjual narkotika jenis ganja dengan dibungkus kemasan biskuit. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
"Untuk penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalahgunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan disaksikan pengurus wilayah setempat. "Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak atau bungkus biskuit," kata dia.
Kata Agus, barang haram tersebut disimpannya AG di dalam kamar, tepat di samping tempat tidur. Saat diinterogasi, AG mengakui bahwa ganja tersebut didapat usai membelinya dari seseorang berinisial P.
AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA. Berbekal informasi pada 20 Juli 2022, polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA.
WA ditangkap di sebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainnya.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," katanya.
Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya di rumahnya dan ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah tersebut.
WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. "Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnya