Polisi: Tilang Manual Bisa Berlaku Lagi, Karena Tak Muncul Kesadaran Warga
Merdeka.com - Polisi berencana memberlakukan kembali tilang manual. Sebab, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkap pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Usai tilang manual dihapuskan.
"Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual, itu tadi. Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayanya nanti kenapa saya harus pertimbangkan," kata Irjen Firman kepada wartawan di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," sambung Irjen Firman.
Bahkan, katanya, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar usai tilang manual dihapus. "Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," katanya.
Irjen Firman mengakui semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya.
Yakni, di jalan raya tidak harus menilang.
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaBeri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya