Polisi Tetapkan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Tersangka Suap Pembangunan Vila
Merdeka.com - Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan, Kamis (5/3).
"Menerima uang yang bukan kewenangannya untuk memuluskan perizinan dalam pembangunan villa di Cisarua dan rumah sakit di Cibungbulang," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Iryanto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang stafnya berinisial FA, usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (3/3) petang hingga Rabu (4/3) malam.
"Kita amankan uang Rp120 juta. Saat OTT yang bersangkutan baru menerima uang Rp50 juta, sementara sisanya sudah ada di kantornya," kata Roland.
Memasuki tahap penyidikan, kini kepolisian tengah memburu orang yang diduga pengusaha, sebagai pemberi uang kepada Iryanto. "(Pemberi) harus kena. Sementara baru dua orang yang kita tetapkan tersangka," kata dia.
Roland menegaskan, Iryanto dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman pidana 5 tahun.
Sebelumnya, Iryanto dijemput paksa Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (3/3) sore. Belum diketahui kasus apa yang menjerat pria gempal ini. Sebelumnya, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, menggeledah kantor DPKPP pukul 11.00-16.30 WIB.
Dari kantor DPKPP, polisi menyita sejumlah kardus diduga berisi barang bukti. Sementara Benny Cahyadi menggenggam sejumlah kantung kertas berwarna coklat diduga berisi uang tunai.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Iryanto di Mako Polres Bogor. Terlihat mobil pribadi Iryanto, Toyota Fortuner putih bernomor polisi F 1305 IR juga dibawa ke Mako Polres Bogor. Sementara Iryanto menaiki mobil plat merah Toyota Inova bernomor polisi F 1554 F berwarna hitam.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya