Kepolisian menetapkan Dedi alias Loe Wie Wie (32) dan adiknya, Iwan (22), sebagai tersangka. Kedua warga Tambora, Jakarta Barat, tersebut diduga kuat menyekap dan menganiaya P, anak tiri Dedi, yang masih berusia 4 tahun.
P disekap selama 3 hari di kamar hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat dengan tali rafia.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus yang awalnya ditangani Polsek Banjarsari tersebut telah diambil alih Polresta Surakarta. Pihaknya masih masih akan mendalami kasus ini.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami kasus ini. Kemungkinan kita juga akan mencari bapak kandung korban yang diduga tinggal di Kalimantan," ujar Agus kepada wartawan di RSUD dr Moewardi Solo, Senin (19/2).
Mengenai kondisi korban, Agus mengatakan, berdasarkan hasil visum ada beberapa luka luar di tubuh korban. Luka tersebut disebabkan benda keras tetapi elastis yang dipukulkan ke korban. Tak hanya itu, ada juga bekas luka yang disebabkan air mendidih serta luka dalam.
"Kondisi korban masih belum bisa diajak bicara, saat kita tanya apa perlakuan dari tersangka," katanya.
Ketua tim penanganan korban, dr. Hari Wahyu Nugroho mengemukakan, saat ini korban telah bisa diajak bicara dan mau bermain. Berbeda jauh dengan saat pertama kali datang ke rumah sakit.
"Korban datang Jumat sore setelah ditemukan kondisinya sangat drop dan tidak mau berbicara sedikit pun. Didekati sama orang juga sangat takut maunya sama yang berseragam polisi. Secara psikis memang sangat terganggu," ujarnya.
Meskipun korban sudah mau diajak bermain dan bicara, namun pihaknya masih akan menangani korban baik secara fisik maupun psikis. Dalam perawatan tersebut tim rumah sakit juga didampingi ibu kandung korban.
"Kami akan merawat hingga anak ini dinyatakan sembuh. Ia belum mau bicara terkait penyiksaan. Pertama kita tangani syoknya dahulu hingga stabil. Untuk biaya medis ditanggung oleh rumah sakit," pungkas dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 5 tahun penjara menanti keduanya.
Sebelumnya, Warga yang tinggal di Banjarsari, Solo, ini diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, lantaran menyekap anak tirinya P yang masih berusia 4 tahun selama 3 hari di sebuah kamar hotel. Selama 3 hari di kamar hotel, P diperlakukan tidak selayaknya anak di bawah umur.
"Kasus ini berawal adanya laporan dari pegawai hotel yang ada di kawasan Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2) sore. Pegawai hotel mencurigai adanya tindak kekerasan di salah satu kamar hotel tersebut," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).
Menurut Sarjana, para karyawan hotel beberapa kali mendengar keributan dari dalam kamar hotel tersebut. Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah kamar hotel, ditemukan seorang anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulutnya dilakban.
"Anak itu dianiaya oleh dua orang kakak beradik. Selain ayah tirinya Dedi, adik Dedi bernama Iwan (22) juga ikut menganiaya," katanya.