Polisi Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Saree, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2017. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8) di Mapolda Aceh.
"Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi di Saree," katanya Rabu (18/8).
Dia menyebut sembilan tersangka masing-masing berinisial ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK), HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV MC).
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, sebut Sony, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 miliar dalam kasus tersebut.
Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya terbukti melanggar hukum, sehingga Polda Aceh menetapkan kesembilan orang tersebut sebagai tersangka.
"Sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree," ujarnya.
Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencuat ke publik di pertengahan 2020 lalu. Sejumlah proyek itu disebut mencapai Rp 158 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya