Polisi temukan bukti transfer dana aksi makar
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali menemukan bukti baru terkait dugaan aksi makar yang menjerat delapan orang tokoh nasional. Penyidik menemukan adanya bukti transfer dana untuk mendanai aksi makar tersebut.
"Jadi dalam perjalanan proses penegakan hukum berlangsung mencari sebanyaknya bukti itu sangat baik misalnya mencari bukti transfer nah itu bagian upaya Polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12).
Dikatakan dia, bukti transfer dana yang ditemukan polisi bakal menjadi bukti tambahan guna mendapatkan konstruksi hukum dari kasus yang menyeret delapan tokoh nasional tersebut.
"Tentu ini menjadi bagian tambahan bukti, bukti lain juga akan diupayakan oleh penyidik sehingga memudahkan untuk mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan kedelapan dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan aksi makar tersebut.
"Alat bukti itu ada beberapa dan tentu alat bukti ini jadi satu bagian dari proses pengumpulan bukti dan ini jadi satu hal yang harus dicukupi oleh penyidik dan bagi penyidik mengumpulkan sebanyaknya barang bukti itu semakin baik," pungkas Martinus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya