Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Punya Bukti Unsur Pidana Dilakukan Petinggi dan Anggota KAMI

Polisi Tegaskan Punya Bukti Unsur Pidana Dilakukan Petinggi dan Anggota KAMI Brigjen Pol Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Polisi telah menangkap sejumlah orang serta menetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Mereka langsung dilakukan penahanan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, beberapa tersangka yang ditangkap itu karena dianggap telah terpengaruh dengan hoaks di media sosial terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Beberapa tersangka yang ditangkap, pendemo yang ditangkap dijadikan tersangka kan menyampaikan bahwasannya yang bersangkutan terpengaruh gara-gara hoaks medsos, ajakan-ajakan demo," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun, ia tak menjelaskan secara detail apakah hoaks di medsos itu berkaitan dengan penangkapan petinggi KAMI atau tidak. Awi menilai, penyidik akan menyusun konstruksi hukum tersebut.

"Itu kan suatu tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka tersebut penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang dinilainya cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Oh iya (bisa dibuktikan), kalau penyidik itu sudah menahan seseorang, mentersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi. Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani dengan melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," ungkapnya.

Kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut meski sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka. Salah satunya yakni untuk mendalami, apakah kerusuhan di Jakarta dan Medan tersebut saling berkaitan atau tidak.

"(Pegungkapan dimulai dari WAG Medan) Enggak, beda-beda. Kasusnya kan beda-beda. (Berkaitan) Itu lagi di dalami benang merah itu," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi melalui Direktorat Siber telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam organisasi atau kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan dilakukan di dua wilayah yakni Medan Sumatera Utara dan Jakarta.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan oleh pihaknya itu sudah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 lalu. Mereka yang ditangkap itu karena terkait dengan aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Secara berturut-turut mulai dari tanggal 9 sampai dengan hari tanggal 13 Oktiber. Tim telah melakukan beberapa kali penangkapan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, penangkapan lebih dulu dilakukan oleh Tim Cyber Polda Sumatera Utara di Medan terhadap Khairi Amri pada, Jumat (9/10) kemarin. Lalu, pada Sabtu (10/10), pihaknya kembali menangkap dua orang kembali.

"Kedua tanggal 10 Oktober 2020 atas nama JG sama ditangkap oleh tim Cyber Polda Sumatera Utara. Kemudian yang ketiga tanggal 10 Oktober 2020 atas nama NZ, sama juga ditangkap tim Cyber Polda Sumatera Utara," jelasnya.

Lalu, dua hari berikutnya Polda Sumatera Utata kembali menangkap satu orang lagi yakni Wahyu Rasari Putri pada Senin (12/10) kemarin.

"Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara," ujarnya.

Selanjutnya, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap beberapa anggota KAMI yang berada di Jakarta. Salah satunya yakni Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana.

Anton ditangkap di kediaman saudaranya yang berada di Rawangun, Jakarta Timur, pada Senin (12/10) sekitar pukul 00.00-02.00 Wib.

"Kemudian, 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG, ditangkap di Depok pada pukul 04.00 Wib tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 Wib," ungkapnya.

Namun, sebelum menangkap tiga orang tersebut. Polisi lebih dulu menangkap satu orang yang berada di Tangerang Selatan, pada 10 Oktober 2020.

"Pada 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30 Wib dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan karena sudah lebih dari 1x24 jam," ucapnya.

Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan Pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Mereka dipersangkakaan melanggar setiap orang dengan senagaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perbuatan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA atau penghasutan. Jadi sesuai Pasal 45 A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan," sebutnya.

"Untuk UU ITE ancamanya 6 tahun pidana penjara atau denda 1 miliar dan penghasutan Pasal 160 KUHP ancaman pidananya 6 tahun penjara," sambungnya.

Kini, semua yang ditangkap baik di Medan dan di Jakarta sudah berada di kantor Bareskrim Polri. "Yang di Medan semuanya sudah ditahan, dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Awi menegaskan, penangkapan terhadap mereka tidak melihat jika mereka merupakan petinggi dari organisasis tersebut. Tapi, karena mereka diduga telah menghasut untuk melakukan kerusahan pada saat aksi Omnibus Law

"Garis besarnya, bahwa itu tadi memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Penghasutan tentang apa? ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law, yang berakibat anarkis, di sana memang terkait dengan percakapannya di medsos itu termasuk jadi salah satu barang bukti," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas
Beda Dari yang Lain, Dua Anggota Polisi Ini Lakukan Kegiatan Tak Biasa saat Bertugas

Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya