Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Kades di Cirebon, Ini Perannya

Polisi Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Kades di Cirebon, Ini Perannya Ilustrasi Polisi Beberkan Peran Nurhayati

Merdeka.com - Polisi memastikan mantan Kepala Urusan (Kaur) atau bendahara Desa Citemu, Nurhayati, bukan pelapor kasus korupsi dana desa korupsi APB-Des di Cirebon. Polisi menegaskan sejak awal kasus tersebut dilaporkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) citemu, Nurhayati merupakan saksi.

"Jadi rangkaian kejadiannya itu dimulai dari awal pelaporan dari ketua BPD Desa citemu dan juga yang lain yang tidak bisa kita ungkapkan atau publikasi. Jadi itu bukan laporan atas Nurhayati seperti disampaikan dalam video singkatnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahami Tompo saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/2).

Penyidik Polres Cirebon kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan korupsi tersebut dari tahun 2020 hingga 2021. Sejumlah saksi diperiksa termasuk Nurhayati dalam penyelidikan kasus tersebut. Hasil penyelidikan ditemukan bukti dugaan korupsi dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, seperti dilaporkan BPD Desa Citemu.

"Jadi posisi Nurhayati ini sebagai saksi pasif bukan aktif memberikan informasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dinaikanlah statusnya dari lidik menjadi sidik. Di situlah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan termasuk salah satu saksinya di situ Nurhayati dan di BAP," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, setelah menemukan unsur pidana korupsi dan menetapkan mantan Kepala Desa Supriyadi menjadi tersangka penyidik kemudian menyerahkan berkas P-19 ke Jaksa Penuntut Umum. Namun JPU mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum lengkap.

"Pada saat dikirim pertama itu statusnya Nurhayati sebagai saksi. Nah untuk pengembalian berkas P19 yang kedua di situ sudah ada petunjuk jaksa untuk melakukan pendalamam terhadap keterkaitan atau peran serta saudari Nurhayati karena dia sebagai Kaur Keuangan atau bendahara," ujar Ibrahim.

Nurhayati kemudian kembali diperiksa polisi untuk diperdalam terkait perannya dalam pencarian dana desa tersebut. Menurut Ibrahim, hasil pendalaman itu ditemukan keterlibatan Nurhayati terkait korupsi dilakukan Supriyadi.

Nurhayati Dianggap Menyalahgunakan Wewenang

Ibrahim mengatakan, penyidikan memperoleh bukti penyalahgunaan wewenang dilakukan Nurhayati selaku bendahara dalam pencairan dana desa tersebut. Nurhati dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Jadi dengan kekeliruan yang ada itu timbullah kesalahan prosedur kemudian mekanismenya menjadi keliru dan terangkailah menjadi satu kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Jadi analoginya kalau seandainya tidak ada perbuatan Nurhayati peristiwa korupsi ini tidak ada," ujar Ibrahim.

Polisi menyebutkan bahwa sebagai Kepala Desa Supriyadi tak bisa langsung mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan Nurhayati. Ibrahim mengatakan, dari alat bukti yang didapat penyidik akhirnya menetapkan Nurhayati menjadi tersangka.

"Kalau misalnya seseorang mendapatkan suatu tanggung jawab tugas misalnya dia harus menjalankan prosedur A misalnya terdiri dari tiga poin nah saya harus menjalankan poin satu ini, poin dua ini, poin tiga ini. Kalau misalnya seseorang yang mempunyai tangung jawab jabatan kemudian tidak menjalankan poin-poin tersebut itulah dianggap sesuatu kekeliruan dan itu sudah diatur dalam Permendagri tersebut. Kalau pun ada indikasi atau penyelewengan dalam peristiwa tersebut kan bisa saja Nurhayati komplain dan itu sudah berlangsung tiga tahun," kata Ibrahim," jelas Ibrahim.

Polisi Belum Temukan Bukti Aliran Dana Korupsi ke Kantong Pribadi Nurhayati

Hal senada dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. Fahri menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum.

Fahri mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati setelah polisi beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. Menurutnya, Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri mengatakan, polisi belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," kata Fahri di Cirebon, Sabtu (19/2).

Supriyadi dan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

Keduanya dijerat polisi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa

Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya