Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap perampok sekaligus pembunuh penjual jamu di Bekasi

Polisi tangkap perampok sekaligus pembunuh penjual jamu di Bekasi ilustrasi pembunuhan. sxc.hu

Merdeka.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap penjual jamu, Rizki Rivaldi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Mereka adalah FH alias Beye, F alias Krinci, RN alias Jawir dan NG alias Arif Hidayat.

"Motifnya karena perampokan. Korban ditusuk dan dibacok karena melawan ketika dirampas telepon selular dan tasnya," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Budiyono, Rabu (6/8).

Dia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan kaki sambil memainkan gawainya. Di tengah jalan, dia dipepet empat orang menggunakan sepeda motor. Mereka lalu meminta korban menyerahkan berang berharga yang dibawanya.

"Tapi, korban melawan. Kemudian, pelaku Beye menusuk perut sebelah kiri dengan pisau. Sedangkan Jawir menyabet bagian leher dengan celurit," ujarnya.

Korban sempat melarikan diri meminta bantuan kepada warga setempat. Namun, karena luka yang diderita cukup parah, 100 meter dari lokasi pembacokan, korban jatuh, dan tewas di lokasi. Pelaku kemudian melucuti barang barharga milik korban.

"Barang yang diambil telepon selular merek Asus Zenfone serta satu tas berisi pakaian," katanya.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Minimnya saksi di lokasi kejadian membuat kasus tersebut gelap hingga beberapa hari ke depan. Namun, berkat penyelidikan yang intensif, akhirnya menemukan titik terang, bahwa korban dirampok.

"Kami melacak barang-barang korban yang hilang, dan menemukannya," katanya.

Alhasil, keempat tersangka ditangkap kemarin malam, di rumahnya masing-masing di wilayah Pondok Gede. Bahkan, seorang tersangka Jawir terpaksa ditembak hingga kritis karena berusaha melawan polisi.

"Tersangka merupakan spesialis penodongan di pinggir jalan, tidak segan melukai korbannya. Selama sebulan terakhir sudah delapan kali beraksi," katanya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP