Polisi tangkap penyuplai sabu ke FS yang jual ke Jennifer Dunn
Merdeka.com - Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRMP alias K. Dia adalah penyuplai sabu ke tersangka yang menjual sabu ke Jennifer Dunn lewat FS. Saat itu JD menggunakan sabu bersama dengan T di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan sebelum polisi menangkapnya.
"Jadi K ini yg menyuplai ke FS, FS kemudian menjual ke JD sama T, setelah kita evaluasi kita lihat, kemudian K kita dapatkan. Dan K ini dapat dari L. DPO itu L itu, L memberikan ke K, K kemudian ke FS, FS kemudian ke JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Sebelum ditangkap, K sempat menyamarkan jejak dengan menemui orang pintar. Namun, naluri penyidik lebih tajam dari dugaannya. K pun diciduk polisi pada Kamis (18/1) lalu di Hotel Aurora Cirebon, Jawa Barat. K sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka K melihat pemberitaan karena dicari oleh polisi, dia lari ke Cirebon, terus ke Jakarta lagi, Di cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak nyari K lagi. Doa dari penyidik lebih kuat, dan akhirnya bisa menemukannya di cirebon," terang Argo.
Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM BCA, slip setoran dan bukti transfer.
"Penyidik mengambil bukti bukti itu bisa liat alur transaksi keuangan. Kemudian penyidik membawa ke Jakarta, kemudian menggeledah rumahnya, terus kita temukan juga buku tabungan, bukti transfer," ujar Argo.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya