Polisi Tangkap Penjual Bahan Petasan yang Tewaskan Satu Orang di Kudus
Merdeka.com - Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap penjual bahan petasan asal Pati. Penangakapan ini tindak lanjut kasus ledakan petasan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus yang menewaskan satu orang dan tiga lainnya luka-luka.
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus ledakan petasan di Desa Karangrowo pada Rabu (12/5), diketahui bahan petasan-nya dibeli dari Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jumat (14/5). Dilansir Antara.
Polisi berhasil mengidentifikasi penjualnya berinisial AM (42). AM diringkus di sekitar tempat tinggalnya di Daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5) dini hari.
AM mengaku memperjualbelikan bahan peledak untuk membuat petasan sejak dua tahun terakhir. Polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut.
Di antaranya, satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan. Sementara barang bukti bahan peledak atau obat petasan sudah habis terjual.
Polisi juga mengamankan barang bukti 21 petasan berukuran panjang 15 cm dan diameter 5 cm yang dijual ke sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Tersangka AM mengakui bisa meracik sendiri karena sebelumnya bekerja di tambang. Bahan yang digunakan, mulai dari 'loras', belerang dan 'brom' yang diperoleh di lokal Pati.
"Membuatnya setiap bulan puasa atau menjelang Lebaran untuk dijual dengan harga Rp150 ribu per kilogram, sedangkan yang sudah terjual mencapai 6 kilogram," ujar AM.
Pembeli terbanyak dari Desa Karangrowo, Undaan Kudus, sedangkan korban ledakan petasan itu membelinya 2,2 kilogram. Adapun empat orang yang menjadi korban ledakan mercon di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Rabu (12/5) malam, berinisial TM (19) meninggal dunia, sedangkan tiga korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan berinisial KA (19), MF (18), dan MN (16).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kuku palsu dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, seperti kuku menjadi rusak, risiko infeksi, & reaksi alergi.
Baca Selengkapnya