Polisi Tangkap Karyawan Outsorcing Akses Data Pribadi Denny Siregar
Merdeka.com - Unit II Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas nama inisial FPH (26) pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 08.00 Wib di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi yang ada pada Database Telkomsel.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, Jawa Timur, yang bertugas sebagai customer service. Sehingga, ia memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.
"FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Awi menjelaskan, dari file yang berhasil dibuka oleh pelaku. FPH mendapatkan dua hal yaitu datang tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan. Selanjutnya, data tersebut difoto yang kemudian dikirimkan ke akun opposite6890 melalui direct message pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 08.00 Wib.
"Kemudian diposting oleh akun opposite6890 di media sosial Twitter dengan diketik ulang. Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran tak terima karena pernah dibully oleh akun media sosial pendukung Denny Siregar.
"FPH melakukan perbuatannya atas dasar motif pribadi yaitu simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS, karena pernah dibully oleh akun medsos pendukung DS," ungkapnya.
Saat mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, satu unit komputer dan satu simcard.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," sebutnya.
"Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliyar," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca Selengkapnya