Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Karyawan Outsorcing Akses Data Pribadi Denny Siregar

Polisi Tangkap Karyawan Outsorcing Akses Data Pribadi Denny Siregar Polisi Tangkap Pria Akses Data Denny Siregar. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Unit II Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas nama inisial FPH (26) pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 08.00 Wib di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi yang ada pada Database Telkomsel.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, Jawa Timur, yang bertugas sebagai customer service. Sehingga, ia memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.

"FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Awi menjelaskan, dari file yang berhasil dibuka oleh pelaku. FPH mendapatkan dua hal yaitu datang tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan. Selanjutnya, data tersebut difoto yang kemudian dikirimkan ke akun opposite6890 melalui direct message pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 08.00 Wib.

"Kemudian diposting oleh akun opposite6890 di media sosial Twitter dengan diketik ulang. Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran tak terima karena pernah dibully oleh akun media sosial pendukung Denny Siregar.

"FPH melakukan perbuatannya atas dasar motif pribadi yaitu simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS, karena pernah dibully oleh akun medsos pendukung DS," ungkapnya.

Saat mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, satu unit komputer dan satu simcard.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," sebutnya.

"Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliyar," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C

Data perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api

Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman

Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya