Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Hutan di Solok Kota

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Hutan di Solok Kota Polisi Tangkap 5 Orang Pembakaran Hutan di Solok Kota. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Polres Solok Kota telah menangkap lima orang tersangka atas tindak pidana pembakaran hutan. Lima orang tersebut diketahui atas nama Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan Lukmi (65).

Mereka ditangkap pada Jumat (13/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Kita mengungkap tindak pidana yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, pendudukan lahan, merambah hutan, membakar hutan, penebangan pohon pinus dalam kawasan hutan secara tidak sah," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).

polisi tangkap 5 orang pembakaran hutan di solok kota©2019 Istimewa

Dia menjelaskan, para tersangka melakukan pembakaran hutan karena ada perintah dari Lukmi. "4 orang tersangka Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad, atas perintah pemilik lahan Lukmi melakukan pembakaran lahan milik sodara Lukmi dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian," jelasnya.

Saat itu, kata Donny, api yang membakar lahan milik Lukmi tersebut tak dapat dikendalikan sehingga menyambar ke lahan lain seluas dua hektare.

"Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti," ungkapnya.

"Untuk modusnya, tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan dan menebang pohon dengan tidak sah," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 mesin pemotong rumput, 2 mesin pompa racun rumput, 2 mesin diesel listrik, 1 gerobak dorong, 4 dirigen, 1 parang gagang kayu, 1 korek api jenis cricket, 1 mesin pemotong kayu, 4 cangkul, 1 sepeda motor merk Satria FU warna kuning tanpa plat dan ± 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

polisi tangkap 5 orang pembakaran hutan di solok kota©2019 Istimewa

Para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Paling lama 15 tahun penjara. Saat ini proses sidik dan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya
Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
KLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan

KLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan

Masyarakat sekitar kawasan ekosistem mangrove yang menjadi lokasi kerja sama mesti dilibatkan dan menjadi bagian dalam kegiatan kerja sama ini.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba

Mencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba

Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya