Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Hutan di Solok Kota
Merdeka.com - Polres Solok Kota telah menangkap lima orang tersangka atas tindak pidana pembakaran hutan. Lima orang tersebut diketahui atas nama Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan Lukmi (65).
Mereka ditangkap pada Jumat (13/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Kita mengungkap tindak pidana yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, pendudukan lahan, merambah hutan, membakar hutan, penebangan pohon pinus dalam kawasan hutan secara tidak sah," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).
©2019 IstimewaDia menjelaskan, para tersangka melakukan pembakaran hutan karena ada perintah dari Lukmi. "4 orang tersangka Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad, atas perintah pemilik lahan Lukmi melakukan pembakaran lahan milik sodara Lukmi dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian," jelasnya.
Saat itu, kata Donny, api yang membakar lahan milik Lukmi tersebut tak dapat dikendalikan sehingga menyambar ke lahan lain seluas dua hektare.
"Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti," ungkapnya.
"Untuk modusnya, tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan dan menebang pohon dengan tidak sah," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 mesin pemotong rumput, 2 mesin pompa racun rumput, 2 mesin diesel listrik, 1 gerobak dorong, 4 dirigen, 1 parang gagang kayu, 1 korek api jenis cricket, 1 mesin pemotong kayu, 4 cangkul, 1 sepeda motor merk Satria FU warna kuning tanpa plat dan ± 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.
©2019 IstimewaPara tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Paling lama 15 tahun penjara. Saat ini proses sidik dan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaMembawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan
Masyarakat sekitar kawasan ekosistem mangrove yang menjadi lokasi kerja sama mesti dilibatkan dan menjadi bagian dalam kegiatan kerja sama ini.
Baca SelengkapnyaMencicipi Aia Niro, Minuman Khas Solok yang Wajib Dicoba
Olahan gula aren yang berasal dari hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh petani di Solok, Sumatra Barat.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaMenegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Selengkapnya