Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Hutan di Solok Kota

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Hutan di Solok Kota Polisi Tangkap 5 Orang Pembakaran Hutan di Solok Kota. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Polres Solok Kota telah menangkap lima orang tersangka atas tindak pidana pembakaran hutan. Lima orang tersebut diketahui atas nama Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan Lukmi (65).

Mereka ditangkap pada Jumat (13/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Kita mengungkap tindak pidana yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, pendudukan lahan, merambah hutan, membakar hutan, penebangan pohon pinus dalam kawasan hutan secara tidak sah," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).

polisi tangkap 5 orang pembakaran hutan di solok kota©2019 Istimewa

Dia menjelaskan, para tersangka melakukan pembakaran hutan karena ada perintah dari Lukmi. "4 orang tersangka Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad, atas perintah pemilik lahan Lukmi melakukan pembakaran lahan milik sodara Lukmi dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian," jelasnya.

Saat itu, kata Donny, api yang membakar lahan milik Lukmi tersebut tak dapat dikendalikan sehingga menyambar ke lahan lain seluas dua hektare.

"Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, police line TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti," ungkapnya.

"Untuk modusnya, tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan dan menebang pohon dengan tidak sah," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 mesin pemotong rumput, 2 mesin pompa racun rumput, 2 mesin diesel listrik, 1 gerobak dorong, 4 dirigen, 1 parang gagang kayu, 1 korek api jenis cricket, 1 mesin pemotong kayu, 4 cangkul, 1 sepeda motor merk Satria FU warna kuning tanpa plat dan ± 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

polisi tangkap 5 orang pembakaran hutan di solok kota©2019 Istimewa

Para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Paling lama 15 tahun penjara. Saat ini proses sidik dan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP