Direktorat Polairud Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus terkait penangkapan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak selama tiga bulan, sejak Februari-April 2025. Para pelaku menggunakan anak-anak sebagai kurir bom ikan.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, terdapat 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Ada empat prioritas tindak pidana, yakni penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan, alat tangkap yang tak sesuai undang-undang seperti jaring troll, alat tangkap setrum, dan bahan kimia atau racun," katanya, Sabtu (26/4).
Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, di antaranya penangkapan ikan dengan bahan peledak, satu kasus menggunakan alat setrum, dua kasus bahan kimia, dan sisanya kasus penangkapan dengan jaring troll dengan empat tersangka.
"Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 kg bahan peledak bom, mesin dinamo, dan dua jaring troll," ungkap Bobby.
Anak-Anak Dijadikan Kurir Bom Ikan
Bobby menyebutkan bahan-bahan peledak yang didapat oleh para pelaku yakni dibelinya secara online dengan sistem cash on deliveri (COD), dan antara pelaku dengan penjual bahan tak saling kenal.
“Fakta menariknya, pelaku ini mengelabui petugas dengan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan. Motifnya karena ekonomi dengan modal yang sedikit, untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan besar," ungkapnya.
Sementara itu, modus dari tindak pidana setrum ini terjadi perubahan modus yang awalnya memakai setrum aki atau manual dengan daya tegangan kecil di air tawar, namun kini menggunakan mesin dinamo invater yang disambung dengan genset.
“Sehingga, setrum dapat menghasilkan tegangan yang sangat besar. Selain itu, alat setrum ini tidak hanya di air tawar, tapi juga bisa di air laut atau air asin, yang menyebabkan kerugian cukup besar karena terumbu karang juga akan rusak,” ucap Bobby.
Negara Rugi Rp9,3 Miliar
Sementara, lanjut Bobby, modus jaring troll diubah ukurannya menjadi 0,5 inch, sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem ke depannya.
"Dari pengungkapan jaring troll ini, sumber daya ikan tidak hanya menarik perhatian nelayan lokal, kami bisa ungkap nelayan wilayah luar Lampung dengan jaring troll di Lampung dan sudah diproses, ini mereka dari Jambi," tuturnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, tambah Bobby, mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang, yang ditimbulkan juga ada dampak ekologis, karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan.
“Dari perbuatan para pelaku ini, kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar,” pungkasnya.
Advertisement