Polisi: Syarat Sertifikasi Mengemudi Hanya Berlaku untuk Mobil
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa persyaratan sertifikasi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku untuk kendaraan mobil. Namun, aturan itu hingga kini masih belum diterapkan Korlantas Polri.
"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/6).
Yusri menegaskan, syarat sertifikat dalam membuat SIM itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 2 tahun 2023, hanya diberlakukan atau diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, untuk pengendara atau kendaraan roda dua (motor) tidak diprioritaskan dalam pembuatan SIM.
"Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah bisa mengemudi pak?. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor," ujar dia.
Sekolah Mengemudi Bersertifikat
Dia menjelaskan, masyarakat sudah bisa mengemudi namun belum memiliki SIM, harus lebih dulu mendatangi tempat kursus mobil yang terakreditasi untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Tak hanya dilakukan verifikasi, tapi juga akan adanya coaching clinic terkait dengan etika mengemudi di jalan yang baik. Aturan sertifikat mengemudi ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Etika mengemudi itu seperti mengetahui bagaimana antre belok kanan setelah lampu merah atau jangan menerobos dari kiri dengan memotong langsung setelah lamu merah.
"Sehingga, terjadi benturan di jalan, ribut di jalanan antara masyarakat. Karena apa? Etikanya yang kurang, ini yang harus kita latih, kita tanamkan kepada diri kita masing-masing," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya