Polisi seharusnya cari dulu penyebar chat Rizieq-Firza
Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai polisi terburu-buru menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Yandri menyarankan polisi seharusnya mencari penyebar percakapan yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza.
"Itu sebenarnya private tidak boleh disebarkan, jadi polisi harus bekerja secara profesional dengan mencari siapa penyebar itu, itu dulu yang ditetapkan," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Upaya ini harus dilakukan terlebih dahulu agar publik tidak menilai polisi bersikap tebang pilih dan melakukan kriminalisasi terhadap para ulama termasuk Rizieq.
"Nanti publik bertanya-tanya, inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah, bisa disangkakan lagi kriminalisasi ulama berat bagi polisinya. Kasian sama polisinya," tegasnya.
Anggota Komisi ini menyayangkan langkah polisi menaikkan status Rizieq sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan. Karenanya, Rizieq diimbau segera kembali ke Indonesia untuk menjelaskan dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya pulang menyampaikan itu kalau dia tidak bersalah. Ada dugaan itu chat palsu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah meningkatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka. Rizieq diduga telah terbukti melanggar pasal tentang pornografi dengan Firza Husein melalui media sosial.
Dari awal kasus ini mencuat, pentolan FPI itu belum sama sekali diperiksa. Sebab, dua kali dipanggil Rizieq mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah dimintai keterangannya.
"Ya bisa. Misalnya sampeyan pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka to sampeyan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Namun saat ditanyai oleh awak media terkait bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, dia enggan menjelaskannya. Menurutnya, semua barang bukti akan diperlihatkan saat di persidangan.
"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tutup Argo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca Selengkapnya