Polisi Segera Sidang Disiplin Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan M Kece
Merdeka.com - Polisi segera menggelar sidang disiplin terhadap Karutan Bareskrim Polri AKP I terkait kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sidang pelanggaran disiplin juga akan dilakukan terhadap Kepala Jaga Rutan Bareskrim Bripka W dan anggota jaga Bripka S. Berkas perkara ketiganya kini telah mendekati tahap akhir.
"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas, dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I (Karutan dan dua anggota (kepala dan anggota jaga)," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Menurut Ahmad, ketiga anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Kasus ini pelanggaran disiplin," kata Ahmad.
Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.
Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaJeki menyampaikan bahwa polisi RW memiliki peran strategis dalam pengamanan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya