Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo di DPR Dapat Pendampingan Hukum

Polisi Sebut Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo di DPR Dapat Pendampingan Hukum Kombes Pol Argo Yuwono. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Wardhana Badudu soal banyak mahasiswa diperiksa tanpa pendamping kuasa hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum ketika para mahasiswa diperiksa.

"Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum. Tadi pagi emang ada Pak Dudu sampaikan ke media temukan mahasiswa diperiksa enggak didampingi penasihat hukum. Padahal mahasiswa sudah dipulangkan di sini," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Argo mengungkapkan, seluruh mahasiswa sudah dipulangkan semuanya. Namun, dia mengakui masih ada dua mahasiswa yang belum dipulangkan di Subdit Resmob dan masih menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukum.

Dia mengklaim polisi sudah sesuai prosedur saat melakukan pemeriksaan. Dia mengimbau masyarakat tidak ada yang berkomentar tanpa adanya bukti yang kuat. "Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru," tegasnya

Pernyataan Ananda Badudu juga dibantah dua mahasiswa bernama Hatif Adlurrahman dari Universitas Padjajaran dan Ahmad Nabil Bintang dari UIN Jakarta.

"Saat saya di BAP saya ditemani kuasa hukum saya Bapak Roberto," kata Hatif.

Nabil mengaku, di Subdit Resmob sudah tidak ada mahasiswa yang ditahan selain dirinya dan Hatif. Dia menduga yang dilihat oleh Ananda merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana lain.

"Kemarin sudah pulang (mahasiswa) dari Gundar, Unpad dan di dalam tinggal saya berdua di proses. Mungkin yang dilihat Badudu tersangka kasus lain," ungkap Nabil.

Kanit IV Subdit Resmob, AKP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk para tersangka yang sedang diperiksa. Pihaknya selalu memberikan surat pendampingan untuk para terperiksa.

"Kami dari Subdit Resmob menyampaikan pernyataan Ananda Badudu bahwa Resmob masih banyak mahasiswa diperiksa, nggak etik, tanpa pendampingan. Kami nyatakan salah dan tidak berdasar," kata Rovan.

"Ini ada surat pendampingan (pengacara) juga," sambungnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP