![<br>'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716515591603-yrt61.jpeg)
'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'
Dia juga meminta kepada Propam Polri segera turun tangan.
Dia juga meminta kepada Propam Polri segera turun tangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, polisi harus segera menangkap dua orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Diketahui, satu orang DPO atas nama Pegi Setiawan telah ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (22/5) sekira pukul 18.23 WIB.
merdeka.com
"Mengingat bila benar, peristiwa tersebut dilakukan kelompok, bukan pelaku tunggal. Yang masing-masing anggota kelompok sangat mungkin untuk saling mengenal," sambungnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Propam Polri segera turun tangan untuk melakukan audit atas proses yang dianggapnya lambat.
"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," tegasnya.
Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap. Saat ini ia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5).
Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaPegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaAkhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca Selengkapnya