Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi persilakan Jonru ajukan praperadilan

Polisi persilakan Jonru ajukan praperadilan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mempersilakan pegiat media sosial Jonru melalui kuasa hukumnya berniat mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan ujaran kebencian. Sebab, praperadilan merupakan hak apabila merasa keberatan atas status tersangka.

"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Meski demikian, Argo mengingatkan bahwa kepolisian tak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, dia menyebut kepolisian terus diawasi untuk dapat bekerja secara profesional.

"Kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak. Silakan diuji di praperadilan itu merupakan hak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan, pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis (28/9) sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya, Jumat (29/9).

Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.

"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP