Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Rudy Salim Hari ini Terkait Kasus Indra Kenz

Polisi Periksa Rudy Salim Hari ini Terkait Kasus Indra Kenz Rudy Salim. ©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan memeriksa pemilik showroom mobil Rudy Salim. Crazy Rich itu diperiksa terkait kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya (pengusaha Rudy Salim diperiksa hari ini). Terjadwal hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (18/3).

Rudy Salim sebelumnya tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim sedianya diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/3).

Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Indra Kenz Tidak Kooperatif

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. "(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.

14 Korban Telah Diperiksa Polisi

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor

Kepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu

Baca Selengkapnya
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Bermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Dua Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa Duduk Sebelahan, Sama-Sama Pernah Lumpuhkan Teroris
Dua Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa Duduk Sebelahan, Sama-Sama Pernah Lumpuhkan Teroris

Tito pernah memimpin tim Densus 88 yang salah satu anggotanya Rycko Amelza.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Berdarah Brimob Dijuluki 'Gajah' Beri Pesan Mendalam, Isinya soal Takdir Allah & Ikhlas
Jenderal Polisi Berdarah Brimob Dijuluki 'Gajah' Beri Pesan Mendalam, Isinya soal Takdir Allah & Ikhlas

Pesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Harvey Moeis
Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Hervey telah dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Baca Selengkapnya