Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi

Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Merdeka.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa ketua kelompok jaringan ujaran kebencian dan konten SARA atau Saracen, Jasriadi dan bendahara Alumni 212, Asma Dewi. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui hubungan keduanya terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

"Saat ini Jasriadi tengah diperiksa, tetapi yang saya lihat di ruang lain ada Asma Dewi yang diperiksa juga," kata kuasa hukum Jasriadi, Erwin di gedung Dit Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Jasriadi dan Asma Dewi dikonfrontir saat menjalani pemeriksaan itu. Menurut Erwin, pemeriksaan ini guna menambah keterangan sebelumnya.

"Pemeriksaan keterkaitan keduanya. Iya dikronfontir juga. Kalau Jasriadi tambahan, kalau bu Asma Dewi belum lihat," ujarnya.

Pemeriksaan yang dijalani oleh Jasriadi sendiri masih seputar aliran dana Saracen. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak siang.

"Komunikasi jadi ketemu di mana komunikasi lewat apa seperti itu," ucapnya.

Erwin menambahkan, Jasriadi juga ditanyakan soal akun Facebook Asma Dewi. Namun kepada penyidik, Jasriadi mengaku tak mengenal Asma Dewi.

"Ada jadi ada satu akun bernama Dewi sedang diselidiki Asma Dewi atau bukan, Jasriadi mengatakan tidak tahu dia bilang enggak kenal dengan Asma Dewi," tandasnya.

Hal senada dikatakan kuasa hukum Asma Dewi, Agustiar. Dia mengatakan, pemeriksaan kliennya untuk mengetahui hubungan antara keduanya.

"Beliau mengenal Jasriadi saat menonton televisi siaran ulang ketika beliau ada di Manado di acara ILC acara yang membahas Saracen itu. Jadi tidak ada hubungan," kata Agustiar di gedung Dit Siber Bareskrim Polri.

Agustiar menyebut, kliennya tersebut tidak tahu sama sekali terkait aliran dana milik kelompok Saracen. Dia menyanggah, Asma Dewi telah melakukan transfer sejumlah uang untuk kegiatan Saracen.

Kuasa hukum Asma Dewi lainnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, jika ada dua pokok hal yang disampaikan oleh penyidik seperti tentang keterlibatan Asma Dewi terkait Saracen. Hal itu disampaikan oleh Marantoko serupa dengan apa yang disampaikan oleh Agustiar.

"Kalau melihat fakta yang ada di penyidikan ini tidak ada kaitannya dengan saracen," ungkap Marantoko.

Menurut Marantoko, tuduhan Asma Dewi yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial kurang tepat. Karena, beberapa bukti yang dikonfirmasi oleh penyidik terkait Facebook milik Asma Dewi, itu hanya untuk membagikan berita yang ada di portal daring lainnya.

"Satu, portal beritanya dulu dong yang diperiksa. Kedua, baru bisa dilakukan penindakan ibu Asma Dewi," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penyebar ujaran kebencian dan konten SARA dalam yaitu Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32) dan Muhammad Abdullah Harsono (39). Keempatnya diketahui mempunyai peran penting di dalam struktur kepengurusan Saracen.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang diduga terkait atau terlibat dengan Saracen yaitu Asma Dewi. Asma Dewi diamankan oleh polisi, karena diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke anggota inti grup Saracen.

Untuk keempat tersangka selain Asma Dewi, kini telah dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP