Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi klaim siapa saja bisa dikawal voorijder, termasuk pengantin

Polisi klaim siapa saja bisa dikawal voorijder, termasuk pengantin Operasi Lilin 2013. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan fasilitas pengawalan voorijder bisa dinikmati siapa saja. Tapi yang paling utama, pengawalan memang diberikan pada para pejabat termasuk tamu VIP.

"Terkait dengan pengawalan tentu pihak kepolisian dalam tugas dan tanggung jawabnya memberikan pengawalan terhadap para pejabat. Dalam Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 134, disebutkan siapa saja yang berhak dan bisa dikawal. Kemudian tentu dalam pengawalan, kita memiliki pengaturan secara internal yang kita kenal dengan Peraturan Kapolri disebutkan siapa saja yang berhak dapat pengawalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Masyarakat pun, katanya, juga bisa mendapatkan jasa pengawalan. Tapi pengawalan itu sifatnya tidak permanen.

"Pengawalan-pengawalan secara tidak permanen diminta oleh masyarakat, tentu kami menjalankan sebagaimana tugas dan tanggung jawab dan tentu atas pertimbangan," jelasnya.

Pertimbangan pemberian pengawalan yang dia maksud, semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.

"Termasuk pengawalan pengantin, misalnya, kalau dalam kegiatan-kegiatan itu tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Tanggung jawab kita melayani masyarakat dan dari pertimbangan itu patut diberi atau tidak. Tetapi pada dasarnya, apa yang kita berikan dalam hal pengawalan untuk keamanan dan keselamatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluh 160 motor Brigade milik Polda Metro Jaya tidak dipergunakan sesuai ketentuan. Belakangan motor itu sering dipergunakan mengawal pejabat bukan melayani masyarakat.

"Ternyata Polda Metro hanya punya 160 motor brigade. 160 Motor itu ternyata tidak bisa dipakai untuk melayani publik tidak bisa dipakai untuk patroli karena 160 motor itu habis untuk melayani 170 pejabat," kata Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/3).

"Kalau presiden dan wapres si itu kudu yah, itu memang dilegalkan undang-undang yah. Kemudian pula anggota keluarga dari mantan presiden dan wapres itu juga harus mendapatkan pengawalan tapi sekarang anggota DPR, DPD, Watimpres semua minta pengawalan," tambahnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP