Polisi Ingatkan Tabung APAR Tidak untuk Isi Oksigen
Merdeka.com - Polisi menemukan adanya pemanfaatan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. Petugas mengingatkan bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan berbahaya untuk digunakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya menangkap enam orang yang memperjualbelikan tabung APAR sebagai tempat isian oksigen.
"Ini sebenarnya berbahaya. karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagiamana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy pun mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan tabung APAR sebagai alternatif wadah isi oksigen meski terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.
"Berkaitan dengan tabung oksigen atau merubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka dengan ancaman Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas dia.
Enam tersangka itu merupakan bagian dari 37 tersangka hasil pengungkapam 37 kasus terkait penimbunan obat, oksigen tabung, dan penjualan obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.
"Untuk yang tabung APAR ini variatif antara Rp 2 juta, Rp 3 juta. Harga Rp 700 ribu sampai dengan Rp 900 ribu itu modalnya, tapi dia jual bisa dalam harga yang seperti itu tadi, sejauh ini. Mereka sudah pernah menjual 190 buah. Ini juga kita akan cari dia jual ke mana, karena ini kan bahaya. Takutnya dibeli oleh masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya adalah tabung APAR," Helmy menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaMomen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya