Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka

Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka Oli palsu. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik produksi oli ilegal di Perumahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ditemukan ribuan kemasan oli merek terkenal yang dipalsukan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada aktivitas produksi di lingkungan perumahan.

"Kemarin malam kami lakukan penggerebekan, ditemukan ribuan kemasan oli palsu siap diedarkan," kata Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa (23/1).

Hasil penyidikan, dari tujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang yang kini dijebloskan ke penjara berinisial YP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, dan karyawannya yang turut bertanggung jawab dalam produksi berinisial AJ alias Limanto.

"Lima orang statusnya masih sebagai saksi, kami masih terus mendalaminya," kata Indarto.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi oli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kemasan.

"Kami masih kembangkan untuk pasal lain dengan koordinasi dengan pemegang merk," kata dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP