Polisi Buru Tiga Dalang Tindakan Intoleran di Solo
Merdeka.com - Polresta Surakarta hingga kini masih memburu tiga orang yang diduga sebagai otak pelaku kerusuhan di kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, 8 Agustus lalu. Ketiga orang berinisial C, R dan A tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga orang di antaranya sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dan kita akan terus melakukan perburuan, kemanapun dan dimanapun mereka berada. Untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang di sudah dilakukannya," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Ade Safri Simanjuntak, di sela pembagian masker di Pasar Gede Solo, Kamis (10/9).
"Tiga orang ini otaknya yang sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang," jelasnya lagi.
Polisi belum bisa mengungkap alamat atau asal ketiga orang tersebut demi untuk proses perburuan. Saat ini tim di lapangan masih terus bekerja untuk memburu ketiga orang tersebut.
Ade menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tindak intoleran tersebut. Berkas dari 8 orang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.
"8 Orang tersangka dengan 8 berkas perkara sudah kita serahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam rangka penelitian tahap pertama, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik," ujar Ade Safri.
Hingga saat ini, lanjut Ade, polisi sudah menangkap 12 orang. Dari jumlah itu, hanya 8 orang yang dijadikan tersangka. Sedangkan 4 lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian tahap pertama yang dilakukan oleh Kejari Surakarta.
"Kita masih menunggu, nanti apabila sudah lengkap hasil penelitian tersebut baru kita serahkan tahap kedua, baik itu tersangka maupun barang bukti," terangnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, motif dari peristiwa tersebut adalah intoleransi. Para tersangka tidak bisa hidup berdampingan dan rukun dengan masyarakat lain. Padahal, dikatakannya, negara telah menjamin kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing.
"Polri sebagai representasi negara wajib hadir, untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan untuk seluruh warga negara yang akan melaksanakan ibadah maupun melaksanakan kegiatan kemasyarakatan lainnya," tandasnya.
Peristiwa perusakan di acara midodareni tersebut, menurut dia, sudah terencana dan disebar melalui grup WhatsApp. Terkait persidangan para tersangka, Ade Safri belum bisa menyampaikannya. Hal tersebut tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Surakarta. Apakah ada pertimbangan akan digelar di Semarang ataukah cukup di Pengadilan Negeri Solo. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya