Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu di Pelabuhan Merak
Merdeka.com - Polda Banten menangkap 5 orang di Pelabuhan Merak. Mereka diduga anggota sindikat pembuatan surat rapid test antigen palsu untuk calon penumpang yang ingin menyeberang ke Bakauheni.
Kelima orang yang diamankan yakni DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang coas berinisial RP asal Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. "Ada info dari masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid test antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," kata Ade di Mapolda Banten, Senin (26/7).
Surat hasil rapid test antigen yang dibuat sindikat ini digunakan penumpang kapal ferry yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Padahal penumpang itu sama sekali tidak menjalani tes.
Ade mengungkapkan, pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak. Penangkapan itu dikembangkan, empat tersangka lainnya diringkus.
Berdasarkan keterangan tersangka, penumpang yang ingin mendapatkan surat hasil rapid test antigen palsu dikenakan biaya Rp100 ribu.
"Pukul 23.30 WIB, petugas menemukan DSI dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang Rp100 ribu dengan KTP dan dioper kepada oknum coas dokter RP," ungkapnya.
Ade mengatakan, pelaku menargetkan penumpang yang kesulitan mendapat surat hasil rapid test asli.
"Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah diubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar," paparnya.
Ade mengatakan, para pelaku meraup jutaan rupiah dari para penumpang yang membutuhkan surat hasil rapid test antigen untuk penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak.
"Pembagian rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen untuk rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omzet jutaan rupiah," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku memiliki peran masing-masing. RO dan YT merupakan sopir yang mencari penumpang tanpa surat rapid test antigen. RS sebagai kernet. DSI yang mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikannya kepada coas RP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHPidana, Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Penyebaran Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBukan menangkap penjahat, polisi dalam video ini justru menangkap seekor sapi yang lepas di jalanan
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya