Polisi bongkar peredaran narkoba antar provinsi, 4 orang diamankan
Merdeka.com - Sindikat pengedar narkotika jaringan antar Provinsi melalui jalur udara terungkap, 4 orang tersangka berinisial BY, DP, RH, dan DS berhasil diamankan. Sementara dua bandar besarnya masih buron.
Kapolres kota bandara soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika antar pulau ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2018.
"Total narkotika yang berhasil kami sita dari jaringan ini sebanyak 21,4 kg sabu dan 53 ribu butir pil ekstasi," jelas Victor di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/7/2018).
Berhasilnya pengungkapan kasus penyelundupan narkotika itu lanjut Victor bermula dari kesiagaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap barang bawaan penumpang.
"Dari kecurigaan awal, kemudian petugas Avsec melakukan pemeriksaan mendalam, dan benar ada barang bukti narkotika yang coba diselundupkan," katanya.
Modus pelaku, lanjut Victor, menyamarkan narkotika yang disimpan di dalam koper dengan menaruh ke dalam kemasan makanan ringan. "Isinya ada sabu dan ekstasi yang dikemas dalam makanan ringan di dalam koper bawaan pelaku," kata dia.
Karena jumlah barang bukti yang cukup besar pada saat itu, Polisi kemudian berusaha melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil mengamankan pelaku lain yang berada di Jakarta.
"Bahkan pengembangan kami juga sampai ke Surabaya. Di Surabaya pun kami berhasil mendapatkan pelaku lainnya. Jadi kami berhasil menangkap empat pelaku jaringan itu,” bilangnya.
Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, dalam peredaran narkotika jaringan antar pulau tersebut. Sampai sekarang, Sat Narkoba Polres kota Bandara Soetta juga masih mengembangkan diduga Bandar dalam jaringan tersebut.
"Bandarnya masih kami kejar dengan inisial J dan B. Keduanya ini mempunyai cakupan besar di wilayah Indonesia, mulai dari Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu," kata Victor.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Ada dua orang yang dinyatakan positif narkoba dari total 140 pelajar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca Selengkapnya