Polisi Berwenang Turunkan Barang Melebihi Kapasitas yang Dibawa Sepeda Motor
Merdeka.com - Sepeda motor sering kali dijadikan alat transportasi untuk mengangkut barang, bahkan hingga melebihi kapasitas. Secara aturan hukum, perilaku tersebut sebenarnya dilarang.
Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
"Polisi berhak menurunkan barang yang membahayakan dari atas motor. Saat itu juga," ujar Pengamat Transportasi, Darmaningtyas saat dihubungi, Senin (17/2).
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan. Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
"Dengan denda maksimal, saya kira hukuman tilang mampu meredam motor jadi alat angkut yang membahayakan pengendara lain," jelas dia.
Tak sedikit kejadian kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang mengabaikan keselamatan dengan mengangkut barang secara berlebihan. Mulai dari luka hingga nyawa melayang.
Menurut data Korlantas Polri, sepeda motor masih tercatat penyumbang terbesar angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dengan jumlah 35.980 pada triwulan II 2019.
Mobil menduduki urutan kedua, dengan catatan kecelakaan sebanyak 6.809 pada triwulan II 2019 dan 6.961 pada triwulan I 2019. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya