Polisi bekuk pengedar narkoba, 8 kg ganja dan ratusan ekstasi disita
Merdeka.com - Tiga pengedar narkoba ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10). Dari ketiga tersangka, F (38), A (28) dan BES alias D (35) menyita ratusan pil ekstasi, dan delapan kilogram lebih ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, mengatakan polisi menangkap lebih dulu F dan A di sebuah rumah kontrakan di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi itu kerap dipakai transaksi narkoba.
"Awalnya kami temukan narkoba jenis ganja disimpan dalam kemasan kopi," kata Indarto, Kamis (4/10).
Penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dilanjutkan lagi, hasilnya polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja seberat delapan kilo yang dibungkus lakban. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu disuplai dari pria berinisial BES.
"Tersangka BES kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Makasar, Jakarta Timur," kata Indarto.
Dari kediaman BES, polisi menyita 108 pil ekstasi siap edar. Kini polisi masih memburu pemasok barang haram berinisial S yang diduga sebagai bandar.
Adapun tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPanjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya