Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk dua maling burung senilai puluhan juta

Polisi bekuk dua maling burung senilai puluhan juta pelaku pencurian burung. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Polsek Cangkringan, Sleman berhasil menangkap dua pelaku pencurian burung. Kedua pelaku berinisial ER (24) dan WTN (18) ini melakukan pencurian lima ekor burung berjenis Murai Batu di rumah milik Ari Purwanton yang beralamatkan di Wukirsari, Cangkringan Sleman. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Rabu (25/7) dini hari. Sebelum beraksi kedua pelaku sempat mengintai rumah korbannya untuk memuluskan aksi pencurian.

"Kedua pelaku mencuri dengan cara merusak gembok rumah lalu merusak gembok kandang dan kemudian mengambil burung yang ada di kandang. Usai diambil, kelima burung itu dimasukkan ke dalam satu sangkar dan dibawa pergi," katanya, Jumat (3/8).

Dia menerangkan saat beraksi, ada pembagian kerja dari dua pelaku itu. Pelaku berinisial ER bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil burung. Sedangkan WTN berada di atas sepeda motor dan standby menunggu di luar rumah.

"Kasus ini terbongkar usai petugas mengumpul bukti dan keterangan saksi-saksi. Baik bukti maupun saksi mengarah kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya di rumahnya masing-masing. Dari keterangan pelaku, tiga burung jenis Murai Batu hasil pencurian dijual di Pasar Satwa Yogyakarta (PASTY), satu ekor burung dijual di kawasan Jalan Palagan dan satu burung di Dusun Baratan, Pakem. Kelima ekor ini berhasil diamankan dan menjadi barang bukti," ungkap Sutarman.

Sementara itu, pelaku ER mengatakan dari hasil menjual lima ekor burung Murai Batu hasil curian, diperoleh uang sebesar Rp 6 juta. Uang itu dibaginya dengan pelaku WTN. WTN, kata ER dapat jatah Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya untuk pelaku ER.

"Uangnya buat jajan dan pembagiannya memang seperti itu. Spontas saja setelah melintas di daerah situ. Karena terlihat sepi akhirnya beraksi. Setelah berhasil langsung dijual ke Pasty, jalan Palagan dan Baratan Pakem," papar ER.

Sutarman menambahkan dari hasil penjualan, uang masih tersisa Rp 1,5 juta. Uang itu disita dan dijadikan barang bukti.

"Kedua pelaku diancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun," tutup Sutarman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP