Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bantah Rahmat tewas disiksa, korban OD narkoba pakai miras

Polisi bantah Rahmat tewas disiksa, korban OD narkoba pakai miras Terduga pemakai narkoba tewas usai ditangkap polisi. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Tudingan keluarga Rahmat Firdaus (40) yang tewas karena disiksa petugas usai ditangkap kasus narkoba dibantah keras pihak kepolisian. Polisi menyebut, Rahmat tewas karena over dosis usai menelan barang bukti dengan minuman keras.

Kasatres Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung mengungkapkan, anak buahnya tidak sama sekali melakukan pemukulan atau penyiksaan terhadap Rahmat, apalagi sampai tewas.

"Saya membantah kalau anggota saya melakukan pemukulan terhadap tersangka, itu tidak benar sama sekali. Tersangka telan narkoba pakai miras, karena itulah dia meninggal," ungkap Rocky, Selasa (19/1).

Menurut dia, penyebab kematian Rahmat diperkuat keterangan dokter yang menanganinya di Rumah Sakit Bari Palembang. Bahkan, polisi menyimpan video saat tersangka dirawat di rumah sakit.

"Tersangka itu bandar narkoba. Kami ada keterangan dokter soal penyebab kematiannya, video waktu dirawat juga ada," kata dia.

Mengenai beberapa bingkisan yang diberikan kepada keluarga korban, menurut Rocky itu hanya ungkapan belasungkawa.

"Itu ungkapan belasungkawa kami saja. Kalo keluarga mau melapor, silakan, itu hak mereka," ujarnya.

Diketahui, diduga mendapat penyiksaan anggota polisi usai ditangkap, Rahmat Firdaus (40) tewas dengan luka memar di sekujur tubuhnya. Sebelum tewas, korban ditangkap karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis ganja.

Mengetahui ada kejanggalan atas kematian korban, istri korban Anita (40) dan beberapa orang keluarga akhirnya melapor ke Bid Propam Polda Sumsel. Namun, laporan mereka belum diterima karena pangkat dan nama lengkap terlapor belum diketahui pasti.

Ridho (41), kakak korban menjelaskan, adiknya tersebut ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang saat berjualan ikan di Pasar 10 Ulu Palembang, Rabu (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti diamankan empat linting ganja.

Beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga mendapat kabar dari polisi bahwa korban sudah meninggal di Rumah Sakit Bari Palembang. Jenazah korban pun dibawa ke rumah duka di Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Palembang, tanpa divisum terlebih dahulu.

Saat hendak dimandikan, keluarga menemukan jasad korban dipenuhi luka memar di sekujur tubuhnya. Bahkan, mata korban bengkak dan mengeluarkan darah. Keluarga pun curiga jika kematian korban tak wajar.

Kecurigaan itu pun semakin bertambah setelah mendengar pengakuan Aldo, yang juga ditangkap. Aldo mengaku mendengar jeritan korban saat diperiksa di sebuah ruangan di Mapolresta Palembang. Sebelum dibawa ke kantor polisi, kepala korban sempat dibenturkan ke dinding ruko pasar.

Mengetahui ada kejanggalan itu, Ridho meminta penjelasan polisi. Namun polisi menyebut kematian korban karena keracunan makanan.

"Kami tidak bisa terima alasan itu. Karena waktu ditangkap itu dia sehat-sehat saja, tidak mungkin keracunan, apalagi di kantor polisi," ujarnya.

Usai mengantar jenazah ke rumah duka, sejumlah polisi menyerahkan sejumlah santunan. Dantaranya, dua karung beras, satu kardus mie, dan uang. Namun keluarga tidak mengetahui nominal uang tersebut karena amplopnya belum dibuka.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi
Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.

Baca Selengkapnya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Ini Bukti Temuan Dokter Forensik saat Rontgen Kepala Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampang
Ini Bukti Temuan Dokter Forensik saat Rontgen Kepala Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampang

Temuan itu sejalan dengan kondisi hasil rontgen kepala korban yang tidak ditemukan anak peluru dalam rongga kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Korban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Korban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya