Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
rosalia indah![Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/13/1712985920961-a9z14.jpeg)
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
![Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/13/1712985827891-b5ynzh.jpeg)
Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang
Polisi bakal memanggil pihak PO Rosalia Indah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kecelakaan busnya di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).
“Iya nanti akan dijadwalkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi Sabtu (13/4).
- Kisah Pilu Ida Kehilangan Anak Semata Wayang Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- VIDEO: Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang Batang 7 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk
- KNKT Ungkap Sopir Bus Rosalia Indah Sempat Jalan Kaki Mondar-mandir Supaya Tak Ngantuk
- Polisi Dalami Pengakuan Sopir Bus Putera Fajar Soal Rem Sempat Diperbaiki Sebelum Kecelakaan
- Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
- Jenazah Terjebak, Begini Detik-Detik Evakuasi Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Meski belum disampaikan waktu pemanggilan, namun pemeriksaan terhadap PO Rosalia Indah ditujukan untuk penyidikan kasus kecelakaan setelah JW, sopir Bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka.
Dimana JW terjerat sebagai tersangka sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
![Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/13/1712985835498-79qsy.jpeg)
“Pasal 310 ay 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.
Adapun diketahui guna proses penyidikan, saat ini JW setelah ditetapkan tersangka telah dilakukan penahanan, di Rutan Mapolres Batang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya Jumat (12/4).
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
![Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/13/1712985847934-yx67s.jpeg)