Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi amankan ibu rumah tangga hingga tukang ojek nyambi jual sabu

Polisi amankan ibu rumah tangga hingga tukang ojek nyambi jual sabu Polisi amankan ibu rumah tangga hingga tukang ojek nyambi jual sabu. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Delapan orang pengedar narkoba diringkus polisi di enam lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut, mulai Jumat (26/1) hingga Senin (29/1). Mereka ditangkap oleh Tim Elang dan Tim Macan satuan narkoba Polrestabes Makassar serta Resmob Gegana Polda Sulsel yang selanjutanya diserahkan ke satuan narkoba Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Diantara delapan pengedar narkoba itu, tiga orang diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Halija (28), Harnia (32), Suriani (43). Lalu satu lagi perempuan bernama Hajrah Sanusi (22) yang sehari-harinya berprofesi tukang ojeng pangkalan.

Kemudian empat pelaku lainnya adalah seorang penjual ikan Kamaluddin (26), sopir mobil rental Muhammad Justan Gatot (29), seorang buruh Orne Daeng Ngemba (43), dan pengangguran David (21).

"Delapan pelaku ini ditangkap oleh tim Resmob, tim Elang dan tim Macan di enam lokasi berbeda. Masih didalami apakah mereka ini ada kaitan satu sama lain. Apakah mereka satu sindikat atau bagaimana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan, total barang bukti kristal bening yang diduga sabu sekitar 80 gram. Diari mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Total paket yang diduga sabu itu sekitar 80 gram yang menunggu pembuktian dari Labfor. Diantaranya ada yang ditemukan di tubuh perempuan Hajrah, salah seorang pelaku saat menyembunyikan sabu itu di pakaian dalamnya," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan, tambahnya, pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP