Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Merdeka.com - Dua orang distributor kecil berinisial AMW (23) dan AB (23) diamankan jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pasalnya, mereka menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar 'G'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diamankan di tempat berbeda. Dimana AMW ditangkap di Babelan, Kabupaten Bekasi dan AB di Tambora, Jakarta Barat.
"Dari tangan keduanya, kita mengamankan 15.367 butir yang kebanyakan diantaranya merupakan daftar G, diantaranya Heymer Trihephenidly, dan Tramadol," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9).
Obat yang terdapat G kerap disalahgunakan pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan. Obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.
Argo sendiri mengakui, penindakan terhadap obat daftar G bukanlah kali pertama. Sebab sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumennya.
"Terhadap dua pelaku AMW dan AB sendiri operasi keduanya sudah dilakukan setahun terakhir. Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya. Penggunaan obat menambah keberanian hingga percaya diri. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per hari," beber Argo.
Di tempat yang sama, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu. Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.
"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," tegas Sutarmo.
Lebih lanjut Sutarmo mengatakan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.
"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," kata Sutarmo.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaZN mengaku tidak memberikan obat keras dalam jumlah banyak menggunakan suntikan ke tubuh pasiennya
Baca SelengkapnyaMeminum obat racun yang mengakibat korban meninggal dunia
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya