Polisi Amankan 8 Unit Truk Berisi Kayu Ilegal di Barito Utara
Merdeka.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (M3). Kayu-kayu ini diduga tanpa dilengkapi surat izin sah atau ilegal.
Penangkapan kayu-kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.
"Puluhan M3 kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19:00 WIB di jalan perusahaan PT Bharinto Ekatama," kata Kapolres Barito Utara AKPB Dostan Matheus Siregar seperti dikutip Antara, Jumat (1/2).
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Dostan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat kegiatan pengangkutan kayu olahan di Jalan blok simpang PT Bharinto.
Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar.
"Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 M3 dan delapan unit truk.
Ketujuh tersangka, yaitu SF (27) sopir truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar," ujar Dostan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaMereka diberi efek jera dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya