Polisi Akui Bobby Joseph Ajukan Rehabilitasi ke BNN Kota Tangsel

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma membenarkan artis Bobby Joseph mengajukan asesmen untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Polisi Akui Bobby Joseph Ajukan Rehabilitasi ke BNN Kota Tangsel
Konpers kasus narkoba Bobby Joseph. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma membenarkan artis Bobby Joseph mengajukan asesmen untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan.

Bobby sebelumnya ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Polisi mengamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantong plastik dalam bungkus rokok.

"(Asesmen) iya, tapi berkas tetap lanjut kita kirim," kata Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/12).

Dia mengungkapkan, dalam perkara Bobby Joseph, polisi hanya mendapatkan 0,49 gram sabu yang diakui Bobby sempat dikonsumsi di rumahnya, kawasan Cinere, Depok, sebelum bertransaksi di Jalan Kintamani, kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"(Pengedar) pembuktian (barang bukti) tidak ada. Karena kita case per case, sekarang orang tahu dia pengedar, tapi enggak ada barang buktinya. Bagaimana membuktikannya," jelas Amantha.

Menurut Amantha, saat dilakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph, polisi mendapati barang bukti sabu 0,49 gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip di bungkus rokok. Sementara narkotika jenis tembakau gorilla yang terungkap dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, polisi mengakui belum memiliki bukti.

"Sabu 0,49 gram (pengguna). Gorilla barang buktinya enggak ada. Bagaimana kita mau proses. Sabu ada, dia selaku pengguna. Dia menjual juga dari hasil alat pengecekan alat komunikasi penjualan gorilla, tapi barang bukti enggak ada," tegasnya.

Dari pengungkapan itu, Bobby terancam pidana penjara sesuai Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan sangkaan pasal 114 juncto pasal 112 subsider pasal 127, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi