Polisi akan Periksa BNNK, Dinsos dan Delapan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langkat. Pemeriksaan dilakukan atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
"Pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat dijadwalkan pukul 10.00 Wib di Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Diketahui, delapan orang tersebut belum dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG," ujarnya.
"Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11. 00 Wib di Krimum," tambahnya.
Koordinasi dengan Komnas HAM
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini terkait dengan dugaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, koordinasi akan dilakukan di Kantor Komnas HAM yang ada di Jakarta.
"Koordinasi dengan Tim Investigasi Komnas HAM RI. Dijadwalkan pukul 15.00 Wib di kantor Komnas HAM RI - Jakarta," kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan para saksi terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana. Hasilnya kerangkeng itu dihuni 52 orang. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memastikan korban meninggal seminggu sejak dikabarkan sakit.
"Misalnya, di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan, tidak. Yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (bisa dipastikan)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat, Senin (7/2).
Kesimpulan itu diambil setelah timnya melakukan investigasi kepada sejumlah anggota keluarga korban yang meninggal dan memeriksa sejumlah dokumen.
"Kita kroscek lagi bener nggak seminggu? Bener hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin (korban)," tambah Anam.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya