Polda Metro perpanjang masa penahanan Sekjen FUI 40 hari
Merdeka.com - Polisi bergeming meski Wakil ketua DPR Fadli Zon mengkritik penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Ulama Indonesia (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath atas tuduhan makar. Polisi justru memperpanjang masa penahanan Sekjen FUI.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan Sekjen FUI kembali diperpanjang 40 hari.
"Penahanan Al-Khaththath sudah kami perpanjang kemarin selama 40 hari sejak tanggal 18 kemarin, sekarang masih kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Argo di ruang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Namun dia tidak menjelaskan detil terkait alasan polisi memperpanjang masa penahanan Sekjen FUI. "Ya subjektivitas penyidik ya diperpanjang," singkatnya.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Argo juga menyebut bahwa polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa. "Sekarang sudah delapan saksi diperiksa dan dua saksi ahli. Hasilnya kita tunggu saja," ujarnya.
Argo hanya tertawa saat ditanya apakah Al-Khaththath mencoblos saat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Ikut nyoblos apa enggak, tanya sendiri saja," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya