Polda Metro kembali tangkap 4 WNA pelaku skimming di Jakarta & Jateng
Merdeka.com - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pelaku pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming. Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.
"Keempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, dimana dua diantaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Penangkapan kejahatan skimming tersebut di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico, para pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatan di sejumlah Galery ATM.
"Kita kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming. Proses penangkapan ini tidak lepas dari bantuan dan kerjasama OJK dan perbankan," kata Nico.
Selain itu, Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihak telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.
"Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita minta masyarakat lebih berhati-hati dalam ambil uang, ditutupi saat masukan pin. Itu salah satu cara yang paling aman saat ini," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya