Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Termakan Kabar Hoaks

Polda Metro Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Termakan Kabar Hoaks Berita Hoaks. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan dan ikut menyebarkan berita hoaks atau yang belum dapat terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan.

"Saya minta bantuan kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sosial media. Hoaks serta ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).

Seperti diketahui, saat ini banyak bermunculan postingan di sosial media, yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain informasi hoax, postingan berupa ujaran kebencian serta pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.

Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskredit sebuah perusahaan, dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.

Yusri menegaskan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap untuk menghadapi situasi apapun.

"TNI-Polri dan Pemda bersama seluruh masyarakat siap untuk menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.

Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Dr. Anwar Rahman SH, MH, tingginya penggunaan sosial media oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di sosial media. Pengguna sosial media masih banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.

Kritik, dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi esensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini, banyak ditemui, postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.

"Kritik berbeda dengan hujatan, fitnah, ujaran kebencian dan penghinaan. Fitnah dan ujaran kebencian biasanya dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan tidak sopan dan tidak bijaksana serta tidak bertujuan memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang," ucap Anwar.

Menurut mantan anggota DPR ini, fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik, yang di media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (penistaan dan fitnah).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah dan ketentuan dimaksud merupakan delik aduan yakni hanya bisa dituntut apabila ada pengaduan dari korban.

"Kritik bukan suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan menyebarkan fitnah, perasaan kebencian dan penghinaan dapat dipidana. Selain itu, pelaporan atas ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tidak harus dari orang atau korban yang dibenci, difitnah dan dihina. Tapi, semua warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak yang berwajib," tegas Anwar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang
Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang

Sebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tidak Mudah Menjabat Kabid Humas Polda Metro, Ini yang Dilakukan Kombes Ade Ary Bikin Salut
Tidak Mudah Menjabat Kabid Humas Polda Metro, Ini yang Dilakukan Kombes Ade Ary Bikin Salut

Menjabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary akui harus berpikir dan bekerja secara mendalam di bidang kehumasan.

Baca Selengkapnya