Polda Metro Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Termakan Kabar Hoaks
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan dan ikut menyebarkan berita hoaks atau yang belum dapat terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan.
"Saya minta bantuan kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sosial media. Hoaks serta ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Seperti diketahui, saat ini banyak bermunculan postingan di sosial media, yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain informasi hoax, postingan berupa ujaran kebencian serta pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.
Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskredit sebuah perusahaan, dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.
Yusri menegaskan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap untuk menghadapi situasi apapun.
"TNI-Polri dan Pemda bersama seluruh masyarakat siap untuk menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Dr. Anwar Rahman SH, MH, tingginya penggunaan sosial media oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di sosial media. Pengguna sosial media masih banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.
Kritik, dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi esensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini, banyak ditemui, postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.
"Kritik berbeda dengan hujatan, fitnah, ujaran kebencian dan penghinaan. Fitnah dan ujaran kebencian biasanya dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan tidak sopan dan tidak bijaksana serta tidak bertujuan memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang," ucap Anwar.
Menurut mantan anggota DPR ini, fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik, yang di media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (penistaan dan fitnah).
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah dan ketentuan dimaksud merupakan delik aduan yakni hanya bisa dituntut apabila ada pengaduan dari korban.
"Kritik bukan suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan menyebarkan fitnah, perasaan kebencian dan penghinaan dapat dipidana. Selain itu, pelaporan atas ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tidak harus dari orang atau korban yang dibenci, difitnah dan dihina. Tapi, semua warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak yang berwajib," tegas Anwar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenjabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary akui harus berpikir dan bekerja secara mendalam di bidang kehumasan.
Baca Selengkapnya