Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember

Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember ilustrasi suap. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polda Jatim menangkap dua pegawai negeri sipil yang diduga melakukan pungli dan menerima gratifikasi untuk proses pencairan bantuan bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Jember.

Direskrimsus polda Jatim Kombes Agus Santosa menceritakan, pada Kamis (6/9) Unit II/Pidkor Polres Jember dan Pidana Khusus Kejaksaan Jember mendapat informasi terkait adanya pungli dan gratifikasi Dana Bantuan Layanan Khusus untuk lembaga PAUD tahun anggaran 2018. Pungli itu diduga dilakukan oleh PNS Kecamatan Sukowono.

Polisi mendapat kabar, rencana penyerahan uang pungli dan gratifikasi dilakukan di Rumah Makan Warung Warung GIZI Desa yang berada di Sukorejo.

"Sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi Pungli dan Gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka kepada dua Lembaga PAUD yaitu PAUD Nurul Islam yang telah mendapatkan pencairan dana Rp 25 juta dan PAUD Cempaka 100 mendapatkan pencairan sebesar Rp 25 juta. Setiap Lembaga dimintai uang sebesar 15 persen atau sebesar Rp 3.750.000," ungkap Agus Santosa.

Polisi mengamankan dua tersangka yakni Suwidi selaku penilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku Penilik PAUD Kecamatan Sukowono. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyidikan. Yakni uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua buah KTP tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP