Polda Jatim kerja sama dengan BPN buru para mafia tanah
Merdeka.com - Ada banyak kasus terkait legalitas tanah di Jawa Timur. Persoalannya pun cukup rumit. Seperti sertifikat ganda, misalnya, yang justru menguntungkan cukong-cukong tanah meski dokumennya ditengarai tidak valid.
Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Jawa Timur (saat itu Kapolda masih Irjen Pol Machfud Arifin), ketika menggelar MoU pembentukan Satgas Anti-mafia Tanah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2017, ada 140 kasus tanah di Jawa Timur.
Untuk menindaklanjuti MoU setahun lalu itu, Polda Jatim kembali melakukan kerja sama dengan BPN untuk memburu para mafioso tanah tersebut.
"Insya Allah dengan adanya MoU ini kami akan lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, penanganan-penanganan masalah, kasusus-kasus tanah yang mana di Jawa Timur ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan usai MoU dengan BPN di Surabaya, Selasa (23/10).
Kasus-kasus tanah ini, lanjutnya, cukup rumit dan praktik mafia tanah di Jatim jumlahnya sangat banyak. "Dengan menggelar MoU ini, Polda dan BPN Kanwil Jawa Timur sepakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Jawa Timur ini," tegas Luki.
Apalagi, jenderal polisi bintang dua ini menandaskan, persoalan tanah menjadi program prioritas pemerintah Indonesia saat ini. "Dan kita, untuk jajaran segera menindaklanjuti dan mendukung apa yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Jawa Timur," tandas Luki.
Di tempat sama, Kepala BPN Kanwil Jawa Timur Hery Santoso menjelaskan, dari MoU yang digelar hari ini, pihaknya bersama Polda Jatim akan segera melakukan klasifikasi sejumlah kasus. "Kita klasifikasikan bersama Polda, mana yang masuk klasifikasi mafia tanah," ucapnya.
Artinya, masih jelas Hery, yang masuk kategori mafia tanah adalah mereka yang bukan pemilik, tidak menguasai tanah secara fisik tapi memiliki sertifikat atas nama orang ketiga dengan data tidak valid.
"Ada banyak yang mengatasnamakan perusahaan, ada juga mengatasnamakan individu. Artinya mereka yang selama ini tidak memiliki berkas-berkas tapi mengaku-mengaku," jelasnya.
Maka, masih kata Hery, dengan MoU ini, BPN dan Polda Jatim diharapkan bisa segera menyelesaikan persoalan-persoalan tanah di Jatim. "Nanti kami bersama Polda menindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya