Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim bongkar pesta seks komunitas swinger di Malang

Polda Jatim bongkar pesta seks komunitas swinger di Malang Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - ION (53), warga Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pertukaran pasangan alias swinger. Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Yudhistira mengatakan, tersangka ION telah membuat grup WhatsApp bernama "Sparkling" beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.

Sparkling beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial Twitter.

"Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tuturnya.

Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.

"Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan," katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawa Istri ke Klub Malam, 2 Perwira Polisi Senggol Payudara Wanita Muda Berujung Korban yang Dikeroyok

Bawa Istri ke Klub Malam, 2 Perwira Polisi Senggol Payudara Wanita Muda Berujung Korban yang Dikeroyok

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Markas Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Markas Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Pelaku diduga menggunakan mobil yang melintas sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya