Polda Jateng tetapkan Dirut PT MCL tersangka pencemaran air PDAM Solo

Hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM. Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Jateng tetapkan Dirut PT MCL tersangka pencemaran air PDAM Solo
Rekonstruksi kasus air PDAM Solo berwarna merah. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Polda Jawa Tengah menetapkan pemilik pabrik pewarna kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari (MCL) berinisial K, sebagai tersangka tindak pidana pencemaran terhadap air PDAM Kota Solo.

"Sudah tersangka, pemilunya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Semarang, Senin (22/10). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang dilengkapi dengan keterangan para saksi.

Meski telah menetapkan Direktur Utama PT MCL sebagai tersangka, kata dia, polisi masih terus mendalami perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam air yang tercemar itu.

Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM. Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rekomendasi