Polda Jabar Bongkar Pelaku Tanam Ganja di Kontrakan, Impor Bibit dari AS
Merdeka.com - Polda Jawa Barat menangkap tiga orang yang kedapatan menyimpan 2 kg sabu dan bibit ganja yang diimpor dari Amerika Serikat.
Polisi mengungkap kasus itu selama sepekan terakhir di lokasi terpisah. Tersangka yang ditangkap berinisial GG, CJ dan SA di tiga tempat berbeda di wilayah Kota Bandung.
"Ditresnarkoba dalam satu pekan ini menyita barang bukti yang cukup besar yang terdiri dari ekstasi, sabu dan tanaman ganja yang sedang dilakukan penyemaian. Dalam waktu dekat akan kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (19/10).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, dalam kasus pertama dengan tersangka GG, pihaknya mengamankan bibit ganja dalam jumlah banyak, sebagian sudah dalam proses penyemaian di dalam enam pot.
Ia menyebut, tersangka mengaku sedang bereksperimen untuk membudidaya ganja di kontrakannya di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Biji ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Amerika setelah sebelumnya dipesan melalui media sosial.
Selain ganja, polisi pun menyita barang bukti dari GG berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 600 butir ekstasi butir ekstasi.
"Dia beli (bibit ganja) dari Amerika, ngakunya baru sebulan terakhir menanam dan bereksperimen dan belajar melalui Youtube. Ditanam di dalam ruangan dan diberi sinar UV. Kalau berhasil, kemungkinan akan berkebun dengan tanaman ganja," kata Rudy.
Untuk tersangka lainnya, yakni CJ dan SA didapatkan barang bukti satu setengah kilo sabu. Mendapatkannya dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial N di Tanjung Priok.
"Mereka ini tidak saling mengenal, tapi barbuknya ini berkaitan. Ditempel semua modusnya. Lalu, sabunya ini super gold yang paling mahal," pungkasnya.
Atas kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPanjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya