Polda Jabar amankan 201 Kg ganja yang dikendalikan dari Lapas Bogor
Merdeka.com - Fenomena barang haram yang dikendalikan dari dalam penjara masih saja terjadi. Baru-baru ini jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan 201 kilogram jenis ganja. Barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Pondok Rajeg, Cibinong Bogor, Jabar.
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Asep Jaenal mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba dari balik jeruji, berawal ketika pihaknya menerima ada benda mencurigakan di dekat kantor Pos cabang Pondok Benda, Bogor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kasubdit 1 Narkoba Polda Jabar dan berkoordinasi dengan Satreserse Polres Bogor.
"Setelah dilakukan pengecekan kami pun langsung lakukan penyelidikan terhadap alamat yang dituju paket tersebut. Pengirim itu berasal dari Aceh dengan inisial T," katanya. Diketahui, ternyata barang tersebut sebanyak 201 kilogram narkotika jenis ganja. "Ratusan kilo ganja tersebut, di bungkus dengan lima paket dus besar."
Polisi kemudian bekerja sama dengan PT Pos untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi kemudian memancing pihak yang dikirim itu untuk mengambil paket. Saat itu ada tiga orang menggunakan mobil dengan maksud akan mengambil paket tersebut. "Akhirnya kita tangkap ketiganya," ujarnya. Mereka adalah MI, IH, dan AM.
Setelah didalami, polisi terus menggali sumber ganja tersebut. "Kita gali keterangan dari para pelaku, yang dimana para pelaku ini mengaku mengambil barang ini yang merupakan suruhan dari dua orang narapidana," terangnya. Narapidana itu yakni pria inisial DF dan MIH.
Asep menjelaskan jaringan ini sudah pernah melakukan pengiriman dengan jumlah yang juga besar. Diketahui dari hasil pemeriksaan jaringan ini, pada Juni lalu pernah melakukan pengiriman sebanyak 140 kg ke Bogor.
"Ganja ini merupakan hasil kiriman dari Aceh yang kita masih telusuri. Untuk peredarannya ini merupakan jatah untuk Jawa Barat. Kalau kita linting ini bisa capai 66 ribu linting, atau bisa seharga Rp 400 juta lebih," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan lainnya dari para pelaku beberapa identitas para pelaku, beberapa ponsel pintar, satu anjungan tunai mandiri, dan satu kendaraan roda empat.
"Pelaku kita jerat pasal tentang narkotika yakni pasal 111 dan 114 ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya