Polantas kini tak berani ambil uang damai, ini buktinya
Merdeka.com - Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo rupanya sangat mengena hingga ke jajaran kepolisian. Alhasil, petugas kini tak lagi mau menerima uang damai dari pelanggar lalu lintas.
Kejadian ini dialami oleh AN, warga Tangsel, Rabu (23/11). Dia terjaring Operasi Zebra akibat melanggar marka jalan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), tepatnya di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Kejadiannya Sabtu (19/11) sore, saya tergiring mobil lain ke arah keluar tol, setelah mendapat kesempatan langsung ke kanan. Ternyata di depan ada polisi dan langsung menghentikan mobil saya," katanya saat berbincang dengan merdeka.com.
Setelah kendaraan berhenti, AN lantas diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya. Setelah itu, petugas berpangkat Aiptu tersebut menyampaikan bentuk pelanggaran serta pasal yang dilanggarnya.
"Lalu saya tawarkan ke dia untuk menitipkan uang tilang," ucapnya singkat.
Tawaran itu langsung ditampik petugas. Dia menjelaskan SOP yang wajib dijalankan aparat ketika menindak pelanggar, di mana dalam aturannya setiap personel dilarang menerima uang.
"Dia bilang ke saya, 'saya bisa laporkan bapak dan masukkan bapak ke tahanan', akhirnya saya minta tilang saja," lanjutnya.
Tanpa menunggu lama, polisi tersebut langsung menulis bukti pelanggaran atau disingkat tilang. Alhasil, AN wajib menjalani sidang yang akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"15 Tahun saya di Jakarta, baru sekali mengalami kondisi seperti ini," puji AN.
Untuk diketahui, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini digelar sejak 16 sampai 29 November mendatang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya